Berikut ini adalah peristiwa kriminal (pemerkosaan) yang dilakukan oleh 4 orang pemuda terhadap seorang gadis (sebut saja bernama bunga 14th) di sebuah gubuk yang berada di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada hari Minggu 3 November 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Ke empat pelaku yang telah memperkosa bunga tersebut diketahui berinisial IM (18), Ag (15), Ah (28), dan Ri (26).

https://images.pexels.com/photos/1271973/pexels-photo-1271973.jpeg
Ilustrasi photo Gadis - pexels

Kronologis
"Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, diancam akan diperkosa. Setelah minum, Bunga mabuk, kemudian diperkosa," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu 3 November 2019.

Korban kemudian pulang ke rumah dan melapor ke orangtuanya. Kemudian Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota.

Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap Bunga.

https://images.pexels.com/photos/1079796/pexels-photo-1079796.jpeg
Ilustrasi foto gadis remaja - pexels

Menurut keterangan Indra, ke empat pelaku awalnya menjemput korban untuk berwisata ke Pemandian Alam Cirahab siang hari. Usai mandi, gadis tersebut diperkosa.

Para pelaku kini tengah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Para pelaku kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82," ucap Kasatreskrim.

Sumber Berita: Link