Nikahi Gadis Gorontalo, WNA China Nekat Langkahi KUA. ©2019 Merdeka.com/Liputan6.com
Terpincut hati seorang gadis desa RK (19), seorang warga negara asing atau WNA China bernama WN (22) rela melakukan apa saja. Bahkan dia berani melangkahi aturan-aturan Kantor Urusan Agama (KUA).
Setelah memeluk Islam, WNA China itu mengganti namanya menjadi Muhamad Jumadil. Dia melakukan itu karena ingin menyunting seorang gadis asal Desa Tanjung Karang, Kecamatan Timilito, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan mahar senilai Rp50 juta pada Selasa (8/10).
Upacara pernikahan berjalan khidmat dan resepsinya pun berlangsung meriah. Namun, belakangan disinyalir perkawinan antara kedua pengantin ini disebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat alias bodong.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Masni A Hama mengaku tidak menerima berkas perkawinan WNA China dengan warga Desa Tanjung Karang itu.
"Terkait pernikahan itu kami tidak tahu-menahu, selanjutnya apa pun kegiatannya itu tidak dibenarkan atau ilegal karena sampai dengan saat ini tidak ada dokumen dari WNA tersebut yang masuk kepada kami," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Menurutnya, memang sebelumnya mereka telah melakukan pengurusan dokumen untuk menikah, tetapi terkendala dengan pihak laki-laki dari WNA tersebut yang tidak mengantongi dokumen resmi.
"Memang sepekan lalu mereka hendak melakukan pengurusan dokumennya di kantor, hanya saja WNA tersebut belum mengantongi surat dari Kedubes, makanya kami juga belum bisa menerbitkan buku nikah," tutup Masni.
Reporter: Arfandi Ibrahim
Sumber: Liputan6.com
Berita: Link